BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap bangsa
mempunyai system pendidikan nasional. Pendidikan nasional masing-masing bangsa
berdasarkan pada jiwa kebudayaanya. Kebudayaan tersebut sarat dengan
nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang melalui sejarah sehingga mewarnai
seluruh gerak hidup suatu bangsa.
System
pendidikan nasional Indonesia disusun berlandaskan kepada kebudayaan bangsa
Indonesia dan berdasar pada pancasila dan UUD 1945 sebagai kristalisasi
nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Penyelenggaraan system pendidikan nasional
disusun sedemikian rupa, meskipun secara garis besar ada persamaan dengan
system pendidikan nasional bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan
pendidikan dari bangsa Indonesia secara geografis, demografis, historis, dan
cultural berciri khas.
Permasalahan
yang dibahas dalam makalah ini adalah seluk beluk system pendidikan nasional
khususnya di Indonesia
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan system
pendidikan nasional?
2.
Apa dasar, tujuan, komponen dan
fungsi pendidikan Nasional?
3.
Bagaimana pendidikan nasional
sebagai suatu system?
4.
Bagaimana kelembagaan, program dan
pengelolaan pendidikan?
1.3 Tujuan
Dari rumusan masalah yang ada, tujuan penyusunan makalah ini
sebagai berikut:
1.
Dapat menjelaskan tentang system
pendidikan nasional
2.
Dapat menjelaskan dasar, tujuan,
komponen dan fungsi pendidikan nasional
3.
Dapat menjelaskan tentang pendidikan
nasional sebagai suatu system
4.
Dapat menunjukkan kelembagaan,
program dan cara pengelolaan pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian System Pendidikan Nasional
System adalah
seperangkat komponen atau unsur-unsur yang saling berinteraksi untuk mencapai
suatu tujuan tertentu.[1]
Pendidikan adalah
usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berperan
aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang.[2]
Pendidikan
nasional Indonesia usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat[3]
System pendidikan nasional diselenggarakan oleh pemerintah dan
swasta dibawah tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menteri lainya, seperti
pendidikan agama oleh menteri agama, akrabi oleh menteri pertahanan dan
keamanan. Juga departemen lainya menyelenggarakan pendidikan yang disebut
diklat.
Sistem
pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan
kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan
tercapainya tujuan pendidikan nasional[4]
2.2 Dasar, tujuan, komponen, fungsi Pendidikan
Nasional
2.2.1 Dasar Pendidikan Nasional
Pembangunan dibidang pendidikan didasarkan atas falsafah Negara
pancasila. Undang-undang No.2 tahun 1989 bab ll pasal 2 berbunyi “pendidikan
nasional berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945”
2.2.2 Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan
pendidikan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.2
tahun 1989 bab ll pasal 4 berbunyi:
“pendidikan
nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
2.2.3 Komponen-komponen pendidikan
sebagai berikut:[5]
Fungsinya
mengarahkan kegiatan system. Hal ini merupakan informasi tentang apa yang
hendak dicapai oleh system pendidikan dan urutan pelaksanaanya.
Fungsinya ialah
belajar. Diharapkan peserta didik mengalami proses perubahan tingkah laku
sesuai dengan tujuan system pendidikan.
Fungsinya
mengkoordinasikan, mengarahkan, dan menilai system pendidikan.komponen ini
bersumber pada system nilai dan cita-cita dan merupakan informasi tentang pola
kepemimpinan dalam pengelolaan system pendidikan.
Fungsinya
mengatur pembagian waktu dan kegiatan.
Fungsinya untuk
menggambarkan luas dan dalamnya bahan pelajaran yang harus dikuasai peserta
didik. Juga mengarahkan dan mempolakan kegiatan-kegiatan dalam proses
pendidikan.
Fungsinya
menyediakan bahan pelajaran dan menyelenggarakan proses belajar untuk peserta
didik.
Fungsinya untuk
memungkinkan terjadinya proses pendidikan yang lebih menarik dan lebih
bervariasi
Fungsinya untuk
tempat terselenggaranya proses pendidikan.
Fungsinya
memperlancar dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan. Yang dimaksud
teknologi adalah semua teknik yang digunakan sehingga system pendidikan
berjalan dengan efisien dan efektif.
Fungsinya
membina peraturan-peraturan dan standar pendidikan
Fungsinya untuk
memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan penampilan system
pendidikan.
Fungsinya
memperlancar proses pendidikan dan menjadi petunjuk tentang tingkat efisiensi
system pendidikan.
2.2.4 Fungsi pendidikan nasional
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
2.3 Pendidikan Nasional Sebagai suatu System
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan
nasional adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan,
pengajaran, dan latihan bagi perananya di masa yang akan datang.
Sebagai suatu
sistem, pendidikan nasional mempunyai tujuan yang jelas, seperti yang
dicantumkan pada undang-undang pendidikan bahwa pendidikan nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu
manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani,
berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.
Berdasarkan
tujuan pendidikan nasional itulah dilaksanakan proses pendidikan di Indonesia.
Setia lima tahun sekali biasanya ditetapkan tujuan pendidikan nasional itudalam
Ketetapan Majlis permusyawaratan Rakyat
dan dijelaskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Zahara Idris(1987) mengemukakan bahwa
“Pendidikan nasional sebagai suatu sistem adalah karya manusia yang terdiri
dari komponen – komponen yang memunyai hubungan fungsional dalam rangka
membantu terjadinya proses transformasi atau perubahan tingkah laku seseorang
sesuai denagn tujuan nasional seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka
mencapai tujuan nasional itu, pendidikan merupakan suatu sistem, disampingnya sistem-sistem lainnya seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan.
Redja
mudyaharjo dan Waini Rasyidin mengemukakan, pendidikan nasional indonesia
merupakan sistem sosial dan salah satu sektor dalam keseluruhan kehidupan
bangsa yang sedang membangun . lalu menurut Kantz dan khan, sistem sosial
merupakan sebuah kesatuan peristiwa, atau kejadian yang dilakukan sekelompok
orang untuk mencapai suatu hasil yang diharapkan. Sebagai sistem sosial,
pendidikan merupakan sistem terbuka yang oleh Katz dan Khan diberi difinisi
sebagai sitem yang memperoleh masukan dari linkungan dan memberikan hasil
transformasinya kepada lingkungan.
Ciri-ciri
umum sistem terbuka, yaitu:
1.
Mengambil energi (masukan) dari
lingkungan.
2.
Mentransformasikan energi yang tersedia.
3.
Memberikan hasil kepada lingkungan.
4.
Sistem merupakan rangkaian peristiwa atau kejadian yang
terus-menerus berlangsung.
5.
Untuk dapat hidup terus, sistem
harus bergerak melawan proses entropi/kehancuran .
6.
Masukan sistem bukan hanya hal-hal yang bersifat material, tapi juga berupa
informasi yang mengambilnya bersifat selektif dan balikannya merupakan balikan
negatif.
7.
Dalam sistem terdapat keadaan statis dan keseimbangan intern (homeostatis)
yang dinamis.
8.
Sistem bergerak menuju untuk melakukan peranan-peranan yang semakin
berdiferensasi.
9.
Sistem dapat mencapai akhir yang sama dengan kondisi awal yang berbeda dan
cara-cara pencapain yang tidak sama.
2.4 Kelembagaan, Program dan Pengelolaan Pendidikan
Menurut UU RI No. 2 Tahun 1989, kelembagaan,
program dan pengolahan pendidikan di Indonesia sebagai berikut:
2.4.1
K elembagaan Pendidikan
Ditinjau dari segi kelembagaan maka
penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui 2 jalur, yaitu jalur pendidikan
sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
Jalur
pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah melalui
kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan , sedangkan
jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar
sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar tidak harus berjenjang dan
bersinambungan.
Fungsi
pendidikan luar sekolah, antara lain, memberikan beberapa kemampuan, yaitu
kemampuan keahlian untuk pengembangan karier. Sebagai contoh. Sekolah kejuruan,
kursus-kursus tertulis, kemampuan pengembangan kehidupan keagamaan, seperti
melalui pesantren,pengajian, atau kemampuan pengembangan kehiduan sosial
budaya, seperti teater, seni bela diri, .
Pendidikan
keluarga merupakan bagian jalur pendidikan luar sekolah yang dilaksanakan oleh keluarga
dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan
keterampilan.
1.
Jenis Program Pendidikan
Jenis pendidikan yang termasuk jalur
pendidikan sekolah terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan
akademik dan pendidikan profesional.
a.
Pendidikan umum
Pendidikan yang mengutamakan perluasan
pengetahuan dan eningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang
diwujudkan pada tingkat akhir masa pendidikan,
b.
Pendidikan kejuruan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
bekarja ada bidang tertentu.
c.
Pendidikan luar biasa
Pendidikan yang khusus untuk peserta didik yang
menyandang kelainan fisik dan mental.
d.
Pendidikan Kedinasan
Pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam
pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
e.
Pendidikan Keagamaan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk menjalankan
peranan yang menuntut penguasaan penetahuan khusus tentang ajaran keagamaan
yang bersangkutan.
f.
Pendidikan akademik
Pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu
pengetahuan.
g.
Pendidikan Profesional
Pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan
penerapan keahlian tertentu.
2.
Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri dari
pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi. Selain jenjang
pendidikan prasekolah sebagai persiapan untuk memasuki sekolah dasar.
a.
Pendidikan Prasekolah
Pendidikan Prasekolah diselenggarakan untuk meletakkan
dasar-dasar ke arah perkembangan sikap,
pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan anak untuk hidup di
lingkungan masyarakat serta memberikan bekal kemampuan dasar untuk memasuki
jenjang sekolah dasar dan mengembangkan diri sesuai asas pendidikan sedini
mungkin dan seumur hidup.
b.
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan
sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang
dibutuhkan untuk hidu dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang
memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
Fungsi pendidikan dasar, antara lain,
memberikan dasar bekal pengembangan kehidupan pribadi dan kehidupan
bermasyarakat. Juga berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti
pendidikan menengah.
Pendidikan Dasar wajib diikuti oleh setiap
warga negara ( compulsory education). Dengan kata lain, warga negara
diwajibkan menempuh pendidikan dasar yang dapat membekali dirinya dengan
pengetahuan dasar, nilai dan sikap dasar, serta keterampilan dasar. Endidikan
dasar juga dapat dilakukan melalui sekolah-sekolah agama, serta melalui
pendidikan luar sekolah.
c.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah diselenggarakan untuk
melanjutkanmeluaskan pendidikan dasar dan menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau
pendidikan tinggi.
Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan
pendidikan keagamaan.
d.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan lanjutan pendidikan menengah
yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan,
mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian.
Satuan pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pendidikan formal adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal adalah jalur
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang.
Pendidikan informal adalah jalur
pendidikan keluarga dan lingkungan.
2.4.2
Kurikulum/Program Pendidikan
Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
Ketentuan mengenai kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2.4.3 Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional
Penanggung jawab pendidikan nasional adalah
presiden, sedangkan pengelolaannya diatur sebagai berikut:
1.
Pengelolaan sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh
presiden kepada departemen/mentri yang bertanggung jawab atas pendidikan
2.
Dalam hal tertentu, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung
kekhususan, diantaranya keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integral dari
sistem pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden kepada
departemen/pemerintah lainnya.
3.
Dalam mengelola pendidikan nasional presiden dibantu oleh dewan pendidikan
Nasional, yang anggotanya, antara lain, terdiri dari wakil-wakil pengelola dan
unsur-unsur masyarakat. Dewan pendidikan nasional berfungsi sebagai penasehat
presiden untuk masalah-masalah pendidikan nasional, juga penasehay badan kerjasama
antara pengelola pendidikan nasional.
Perguruan swasta nasional adalah lembaga yang mengabdikan diri terhadap
pendidikan nasional, yang didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat, berhak
mengatur hidupnya sendiri sejauh tidak bertentangan dengan dasar, tujuan, dan
fungsi pendidikan nasional.
Perguruan swasta yang sejenis dan sederajat
dengan sekolah-sekolah pemerintah dengan syarat-syarat tertentu dapat diakui
sama dengan sekolah negeri. Masalah persyaratan untuk pengakuan diatur dalam
peraturan tentang akreditasi yang mencakup, antara lain, pembakuan dan
standarisasi minimal mengenai kurikulum, ketenagaan, prasarana, dan sarana.
Pada dasarnya jenjang sekolah swasta nasional
dan waktu belajar tiap-tiap jenis sekolah swasta nasional sama dengan sekolah
negeri. Isi pendidikan sekolah swasta sama dengan isi sekolah negeri yang
sederajat dan sejenis dan dapat ditmbah dengan hikmah dan cita-cita dan
keswastaan masing-masing, asal saja tidak bertentangan dengan pancasila, UUD
1945, dan peraturan perundangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban anak didik sekolah swasta sama dengan hak dan
kewajiban anak-anak negeri. Oleh karena itu, dengan berdasarkan persyaratan
yang berlaku dan dengan memperhatikan standarisasi dan akreditasi, perguruan
swasta juga memperoleh anggaran pendidikan sebagai kategori subsidi pemerintah.
Perguruan-perguruan agama dan kedinasan juga merupakan bagian integral sistem
pendidikan nasional.
Untuk kelancaran proses pelaksanaan pendidikan
nasional yang berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika maka dilakukan secara
desentralisasi. Kewenangan dalam aspek-aspek tertentu dari pengelolaan dan
pelaksanaan sistem pendidikan nasional itu perlu dilimpahkan ke daerah-daerah
tingkat I/provinsi. Dengan demikian, disetiap provinsi perlu dibentuk Dewan Pendidikan
Daerah yang diketahui oleh gubernur kepada kepala daerah. Tugas Dewan ini,
antra lain, (a) menerjemahkan rencana pembangunan pendidikan nasional kedalam
kondisi daerah yang berbeda-beda, (b) membina kerja sama antara kantor-kantor
wilayah dan badan lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan
daerah,(c) melaksanakan tugas-tugas khusus yang mungkin diberikan kepadanya,
seperti masalah pengajaran bahasa daerah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendidikan nasional Indonesia usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat
Pembangunan dibidang pendidikan didasarkan atas falsafah Negara
pancasila. Undang-undang No.2 tahun 1989 bab ll pasal 2 berbunyi “pendidikan
nasional berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945”.
“pendidikan
nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
Komponen-komponen pendidikan sebagai berikut:
Menurut
Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 bab II pasal 3
“Pendidikan nasional berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa indonesia
dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional”
Menurut UU RI
No. 2 Tahun 1989, kelembagaan, program dan pengolahan pendidikan di Indonesia
sebag ai berikut:
1. K elembagaan Pendidikan
Ditinjau dari segi kelembagaan maka
penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui 2 jalur, yaitu jalur pendidikan
sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
2. Jenis Program Pendidikan
Jenis pendidikan yang termasuk jalur
pendidikan sekolah terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan
akademik dan pendidikan profesional.
3. Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri dari
pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi. Selain jenjang
pendidikan prasekolah sebagai persiapan untuk memasuki sekolah dasar.
4.
Kurikulum/Program Pendidikan
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
disusunlah kurikulum yang memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan
kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang
masing-masing satuan pendidikan.
Penanggung jawab pendidikan nasional adalah
presiden, sedangkan pengelolaannya diatur sebagai berikut:
1.
Pengelolaan sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh
presiden kepada departemen/mentri yang bertanggung jawab atas pendidikan
2.
Dalam hal tertentu, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung
kekhususan, diantaranya keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integral dari
sistem pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden kepada
departemen/pemerintah lainnya.
3.
Dalam mengelola pendidikan nasional presiden dibantu oleh dewan pendidikan
Nasional, yang anggotanya, antara lain, terdiri dari wakil-wakil pengelola dan
unsur-unsur masyarakat. Dewan pendidikan nasional berfungsi sebagai penasehat
presiden untuk masalah-masalah pendidikan nasional, juga penasehay badan
kerjasama antara pengelola pendidikan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
-
Idris, Zahara. 1992. Pengantar
Pendidikan. Jakarta: Grasindo
-
Mudyahardjo, Redja. 2006. Pengantar
Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
-
Soeparman. 1995. Pendidikan
Nasional. Surabaya: Bina Ilmu
-
Tirtarahardja, Umar. 2005. Pengantar
Pendidikan. Jakarta: PT Asdi Mahasatya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar